Jakarta -
Dua tahun melarikan diri ke sedikitnya empat negara, Eddy Sindoro,
akhirnya menyerahkan diri ke KPK. Setelah Eddy di tangan KPK, lalu siapa
lagi yang bakal terjerat selanjutnya?
KPK sempat bicara soal
pengembangan kasus dugaan suap terhadap panitera PN Jakpus Edy Nasution
ini. Salah satu yang disinggung adalah nama mantan Sekretaris Mahkamah
Agung (MA) Nurhadi.
"Nanti kita akan mengembangkan seperti apa
kaitannya dengan N (Nurhadi) dan L (Lucas/tersangka merintangi
penyidikan Eddy Sindoro) seperti apa itu bisa maju nanti," kata Wakil
Ketua KPK Saut Situmorang di KPK, Jumat (12/10).
Saut kemudian bicara soal keterlibatan eks Ketua KPK Taufiqurachman Ruki
dalam penyerahan diri Eddy Sindoro. Dia menilai hal itu sebagai bentuk
kepercayaan terhadap Ruki.
"Ini soal trust. Oleh sebab itu, saya
katakan aset-aset seperti Pak Ruki ini yang sebenarnya harus
di-maintenance dan seperti itulah harusnya senior. Bukan malah bikin
repot KPK, ya nggak," ucapnya.
Menyerahkan diri ke KPK, Eddy
Sindoro mengaku ingin kasusnya segera selesai. Eddy pun menyerahkan diri
atas kemauan diri sendiri.
"Ingin menyelesaikan perkaranya,
maka dia menyerahkan diri. Nggak. Ancaman sama sekali nggak ada," kata
pengacara Eddy Sindoro, Eko Prananto, di KPK, Jumat (12/10).
Eddy Sindoro, disebut sebagai Presiden Komisaris Lippo Grup dalam surat dakwaan mantan panitera sekretaris Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Edy Nasution, dijerat KPK sebagai tersangka pemberi suap. Pemberian suap Eddy Sindoro itu disebut KPK berkaitan dengan perkara yang sebelumnya menyeret Edy Nasution ke muka pengadilan.
Sementara itu, Edy Nasution sudah divonis hukuman penjara selama 8 tahun, yang hukumannya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Dalam putusan kasasi, Edy Nasution terbukti menerima suap dari seorang swasta bernama Doddy Aryanto Supeno, yang juga sudah divonis inkrah dalam perkara yang sama, terkait pengurusan sejumlah perkara di PN Jakarta Pusat.
(rna/dnu)
Posting Komentar
Posting Komentar