Piagam Madinah: Konstitusi Modern Di Zaman Jahiliyah
PEMERINTAHAN RASULULLAH 7
Setelah Nabi Muhammad datang ke Yatsrib, penduduk kota itu bisa digambarkan demikian:
MU’MIN
1. Muhajirin:
a. Banu Hasyim
b. Banu Muthalib
c. Dll.
2. Anshar:
Suku-suku Aws
Dan Khazraj
MUSYRIK
Orang-orang Arab yang masih memuja berhala (kaum pagan)
YAHUDI
1. Yahudi asli:
a. Banu Nadir
b. Banu Qaynuqa
c. Banu Quraizhah
d. Dll.
2. Orang Arab ber-agama Yahudi
3. Orang Arab yang menikah dengan Yahudi
Nabi Muhammad (yang secara kesukuan merupakan anggota Banu Hasyim), mengikat mereka dalam sebuah perjanjian, yang disebutnya sebagai kitâb atau shahïfah, yang oleh orang Indonesia lebih dikenal sebagasi Piagam Madinah.
Beberapa pandangan tentang Piagam Madinah
1. Pandangan Dr. Ahmad Syafii Maarif
Piagam Madinah dikeluarkan pada tahun pertama Nabi hijrah ke kota
Yathrib. Jadi bertepatan dengan 622 M, dua tahun sebelum Perang Badar.
Menurut para sarjana muslim dan non-muslim, piagam ini otentik. …
… kita dikenalkan kepada ide-ide politik yang sangat revolusioner, etis,
dan anggun. Bukan saja untuk masa itu, bahkan gaungnya masih terasa
bermakna pada dekade terakhir abad ke-20. Piagam ini jelas mempunyai
tujuan strategis bagi terciptanya keserasian politik dengan
mengembangkan toleransi sosioreligius dan budaya seluas-luasnya. Piagam
ini saya katakan revolusioner karena antara lain semua penduduk Madinah
bersama pendatang, yaitu kaum muhajirin dari Mekah dikategorikan sebagai
satu umat berhadapan dengan manusia lain (ummatan waahidatan min duuni an-naas).
Gagasan satu umat ini dalam sistem kesukuan yang begitu ketat merupakan
terobosan spektakuler. Lebih mencengangkan lagi, inisiatif untuk
menulis perjanjian ini berasal dari Muhammad, pemimpin kaum pendatang
yang dikejar-kejar pihak Quraisy. Pada tahun pertama hijrah, penduduk
Madinah yang masuk Islam belum seberapa jumlahnya, yaitu beberapa orang
dari suku Khazraj dan Aus, dua suku yang sebelumnya selalu terlibat baku
hantam yang berkepanjangan.
Gagasan satu umat ini juga memasukkan orang-orang Yahudi yang kabarnya
sudah tinggal di Madinah sejak permulaan abad ke-2 M. Dari kenyataan
inilah, Maxime Rodinson berkesimpulan: “Karenanya (gagasan tentang)
umat atau komunitas meliputi penduduk Madnah secara keseluruhan, yang
tampil sebagai satu front kesatuan menghadapi dunia luar.” Gagasan satu
umat memang berasal dari Al-Qur’an, baik dalam ayat-ayat yang termasuk
periode Mekah maupun Madinah. …
2. Pandangan Ensiklopedi Islam:
Naskah Piagam Madinah atau Sahifah terdapat dalam Hadis riwayat Imam
Ahmad, Bukhari, Muslim, dan Abu Dawud. Para wakil dari setiap pihak yang
disebut dalam naskah itu konon berkumpul di rumah Anas bin Malik.
Para ahli sejarah muslim dan orientalis memberi nama-nama yang berbeda
atas Sahifah ini, yaitu Perjanjian, Piagam, Undang-Undang, dan
Konstitusi. Tetapi Sahifah lebih dikenal dengan nama Piagam Madinah atau
Konstitusi Madinah. Namun demikian mereka sepakat bahwa Sahifah itu
merupakan dokumen politik yang mempersatukan komunitas-komunitas
penduduk Madinah dalam kehidupan sosial politik bersama di bawah
pimpinan Rasulullah SAW. Mereka juga sepakat bahwa Sahifah itu dibuat
pada tahun pertama hijrah Nabi saw ke Madinah. Ketetapan-ketetapan
perjanjian tersebut oleh para ahli hukum dibuat menjadi 47 pasal yang
terangkum dalam Pembukaan, Pembentukan Umat, Hak Asasi Manusia,
Persatuan Seagama, Persatuan Segenap Warga Negara, Golongan Minoritas,
Tugas Warga Negara, Pertahanan Negara, Pimpinan Negara, Politik
Perdamaian, dan Penutup.
3. Pandangan Dr. Muhammad Sa’id Ramadhan Al-Buthy:
Ibnu Ishaq menyebutkan perjanjian ini tanpa isnad. Sementara Ibnu
Khaitsamah menyebutkannya dengan mencantumkan sanad-nya: “Telah
menceritakan kepada kami Ahmad bin Junab Abul Walid, telah menceritakan
kepada kami Isa bin Yunus, telah menceritakan kepada kami Katsir bin
Abdullah bin Amer al-Mazni dari ayahnya dari kakeknya, bahwa Rasulullah
saw. menulis perjanjian antara Muhajirin dan Anshar.” Kemudian Ibnu
Khaitsamah menyebutkan seperti yang disebutkan oleh Ibnu Ishaq. Imam
Ahmad menyebutkannya di dalam Musnad-nya dari Suraij ia berkata telah
menceritakan kepada kami Ibad dari Hajjaj dari Amer bin Syu’aib dari
ayahnya dari kakeknya bahwa Nabi saw. menulis perjanjian antara
Muhajirin dan Anshar …
Perjanjian tersebut mengandung beberapa pelajaran penting berkaitan dengan hukum-hukum pemerintahan bagi masyarakat Islam.
Perjanjian tersebut dalam istilah modern lebih tepat disebut “dustur”. …
ia telah memuat semua masalah yang dibahas oleh dustur modern mana pun
yang meletakkan garis besar haluan negara baik menyangkut masalah dalam
maupun luar negeri.
4. Pandangan Ja’far Subhani:
Pada hari-hari awal tibanya Nabi di Madinah, terdapat saling pengertian
antara kaum Muslim dan Yahudi dalam beberapa hal, karena kedua umat itu
menyembah Allah dan menentang pemujaan berhala, dan kaum Yahudi berpikir
bahwa apabila Islam beroleh kekuatan maka mereka sendiri akan aman dari
serangan orang Kristen Bizantium. …
Karena itu, Nabi menulis sebuah perjanjian untuk mengikat persatuan
antara kaum Muhajirin dan Anshar. Dan kaum Yahudi Madinah juga
menandatanganinya. Nabi menyetujui untuk menghormati agama dan harta
mereka menurut persyaratan yang disepakati bersama. Para penulis
biografi Nabi telah mencatat teks perjanjian itu secara lengkap.
5. Pandangan Munawar Chalil:
… Adapun kaum Yahudi yang ada di Madinah pada masa itu adalah terdiri
dari tiga golongan, yaitu Banu Qraidlah, Banu nadhir dan Banu Qainuqa’.
Waktu itu golongan Aus bersahabat dengan dan di bawah pengaruh Yahudi
Banu nadhir. Setelah ketiga golongan kaum Yahudi itu melihat bahwa kedua
golongan bangsa ‘Arab yang terbesar yang telah lama bermusuhan itu
sesudah mendapat pimpinan Islam lalu bersatu dan persatuan mereka
mengakibatkan tersiarnya propaganda Islam, lebih-lebih persatuan mereka
dengan kaum Muslimin dari Makkah yang mengakibatkan kemajuan Islam di
segenap penjuru kota Madinah sukar sekali dihalang-halangi, maka mereka
kaum Yahudi itu mendirikan persatuan sendiri, dengan tujuan merintangi
kemajuan Islam.
Waktu itu Nabi s.a.w. telah mengetahui bahwa ketiga golongan kaum Yahudi
itu dan golongan-golongan lainnya sama berdaya-upaya hendak
menghalang-halangi kemajuan Islam dan kaum Muslimin. Oleh sebab itu
beliau mengajak mereka berdamai, agar mereka jangan terus mendengki dan
membenci Islam dan orang-orang yang menjadi pengikutnya dan jangan pula
mereka merin-tangi propaganda Islam yang sedang disiarkan oleh kaum
Musli-min. Beliau mengirimkan kepada mereka sepucuk surat …
6. Pandangan Prof. Dr. Akram Dhiyauddin Umari:
Dalam sumber-sumber lama, dokumentasi ini disebut al-Kitab ‘buku’ dan
ash-Shahifah ‘bundelan kertas’. Penelitian modern menyebutnya ad-Dustur
‘konstitusi’ atau al-Watsiqah ‘dokumen’.
Para peneliti kontemporer memposisikan dokumen ini sebagai dasar
studi-studi mereka tentang reformasi yang dilakukan Rasulullah di
Madinah. …
Gaya penulisan dokumen menguatkan keautentikannya. “Paragraf-paragrafnya
pendek dan kalimat-kalimatnya simpel. Banyak pengulangan. Kata-kata
yang dipakai juga sudah dikenal umum pada masa rasul. Bagi mereka yang
tidak mempelajari periode itu secara mendalam akan sedikit kesulitan
memahami beberapa kata yang sekarang malah jarang dipakai. Dalam
doku-men itu tidak ada perintah atau hujatan terhadap kelompok-kelompok
tertentu. Karenanya, kita dapat mengatakan bahwa dokumen tersebut adalah
autentik, tidak palsu. Beberapa persa-maan antara gaya dokumen tadi
dengan tulisan-tulisan yang didiktekan oleh Rasulullah juga menguatkan
keautentikannya.
Pada awalnya, dokumen itu ada dua bagian, tetapi para ahli sejarah
menjadikannya satu. Satu bagian berkaitan dengan yahudi, dan yang satu
lagi menguraikan komitmen, hak-hak, dan kewa-jiban kaum muslim, baik
muhajirin maupun anshar.
Dokumen perjanjian damai dengan Yahudi ditulis sebelum Perang Badar dan
dokumen natara muhajirin dan anshar ditulis setelah Badar. Sumber-sumber
sejarah menyebutkan bahwa perjanjian damai dengan Yahudi ditandatangani
ketika Rasul pertama kali tiba di Madinah.
7. Pandangan Muhammad Husain Haikal:
Inilah dokumen politik yang telah diletakkan Muhammad sejak seribu tiga
ratus lima puluh tahun yang lalu dan yang telah mene-tapkan adanya
adanya kebebasan beragama, kebebasan menya-takan pendapat; tentang
keselamatan harta-benda dan larangan orang melakukan kejahatan. Ia telah
membukakan pintu baru dalam kehidupan politik dan peradaban dunia masa
itu. Dunia, yang selama ini hanya menjadi permainan tangan tirani,
dikuasai oleh kekejaman dan kehancuran semata. Apabila dalam
penanda-tanganan dokumen ini orang Yahudi Banu Quraiza, Banu’n-Nadzir
dan Banu Qainuqa’ tidak ikut serta, namun tidak selang lama sesudah itu
mereka pun mengadakan perjanjian yang serupa dengan Nabi.
8. Pandangan Nurcholis Madjid:
Bunyi naskah Konstitusi [Piagam madinah] itu sangat menarik. Ia memuat
pokok-pokok pikiran yang dari sudut tinjauan modern pun mengagumkan.
Dalam Konstitusi itulah untuk pertama kalinya dirumuskan ide-ide yang
kini menjadi pandangan hidup modern di dunia …
9. Pandangan Ahmad Sukarja:
… hadis tentang shahifah atau Piagam madinah itu dilihat dari sanad
banyak jalurnya, yang satu dengan yang lain saling menguatkan. Penulis
telah mentakhrij (menelursuri) hadis riwayat Al-Bukhari dari jalur
Muhammad, Waki’, al-‘A’masy, Ibrahim at-Taymiyy, Abu Ibrahim, Ali r.a.
Juga telah menelusuri sanad hadis yang diriwayatkan Ibn Sallam.
Rawi-rawi (orang yang meriwayatkan) hadis-hadis tersebut telad
ditelusuri dalam kitab Tahzib al-Tahzib.
10. Pandangan Barakat Ahmad:
The Sahifah sought to provide the basis of positive law. The object of
the document was limited to the resolution of conflict without violence.
The community thus created is called the ummah. The ummah, is
specifically a Qur’anic term. It occurs nine times in the Meccan and
forty-seven times in the Medinan sûrahs. It describes the totality of
individuals bound to one another, irrespective of their colour, race or
social status, by the doctrine of submission to one God. …
… The term ummah, therefore, within the context of our discussion is
restricted to the sense in which it has been used in the Sahifah i.e.
‘the people of the Sahifah.’
Sahifah itu agaknya ditulis sebagai usaha untuk mendasari hukum
positif. Tujuan dokumen itu hanya sebatas penyelesaian konflik tanpa
kekerasan. Masyarakat yang dibentuknya pun disebut ummah. Istilah ummah
adalah khas Al-Qur’an. Ia muncul sembilan kali dalam surah-surah Makkiah
dan empat puluh tujuh kali dalam surah-surah Madaniah. Istilah ini
menggambarkan totalitas ikatan individu dengan individu yang lain,
tanpa peduli warna kulit, ras atau status sosial, dengan doktrin
kepasrahan pada satu Tuhan. …
… Istilah ummah, dengan demikian, dalam konteks diskusi kita hanya
sebatas makna yang digunakan dalam Sahifah, yaitu ‘masyarakat Sahifah.
Begitulah pandangan-pandangan yang sempat terkumpul.
TERJEMAHAN NASKAH
1. Surat Perjanjian (kitab) ini dibuat oleh Muhammad dalam kedudukan sebagai Nabi; antara para Mu’min, dan kaum Muslimin dari kalangan Quraisy dan Yatsrib serta yang mengikuti mereka dan menyusul mereka dan berjuang bersama-sama mereka; (menyatakan) bahwa mereka adalah satu umat, di luar golongan manusia lain.
2. Kaum Muhajirin dari kalangan Quraisy boleh meneruskan adat kebiasaan baik yang berlaku (‘ala rib’atihim/riba’atihim) di kalangan mereka, (yaitu) bersama-sama menerima atau membayar tebusan darah (yata’aqalun) antara sesama mereka dan mereka menebus tawanan mereka sendiri dengan cara yang baik dan adil di antara sesama orang-orang beriman.
3. Begitu juga Banu ‘Auf boleh meneruskan adat kebiasaan baik mereka yang berlaku, (yaitu) bersama-sama membayar tebusan darah seperti biasa. Begitu pula setiap golongan harus menebus tawanan mereka sendiri dengan cara yang baik dan adil di antara sesama orang-orang beriman.
(Kemudian disebutnya setiap suku/batn Anshar itu serta keluarga setiap puak; Banul-Harits, Banu Sa’ida, Banu Jusyam, Banu-Najjar, Banu ‘Amr bin ‘Auf dan Banu-Nabit. Selanjutnya disebutkan):
4. Bahwa orang-orang yang beriman tidak boleh membiarkan seseorang yang menanggung beban hidup dan utang yang berat di antara sesama mereka. Mereka harus dibantu dengan cara yang baik dalam membayar tebusan tawanan atau membayar diat.
5. Bahwa seseorang yang beriman tidak boleh mengikat janji (besekutu; bersekongkol) untuk menghadapi mu’min lainnya.
6. Bahwa orang-orang yang beriman alis bertakwa harus melawan orang yang melakukan kejahatan di antara mereka sendiri, atau orang yang suka melakukan perbuatan aniaya, kejahatan, permusuhan atau berbuat kerusakan di antara orang-orang beriman sendiri, dan mereka semua harus sama-sama melawannya walaupun terhadap anak sendiri.
7. Bahwa seseorang yang beriman tidak boleh membunuh sesama mu’min demi membela orang kafir, dan tidak boleh membantu orang kafir untuk melawan mu’mim.
8. Bahwa jaminan Allah itu satu (yaitu): Dia melindungi yang lemah di antara mereka.
9. Bahwa orang-orang beriman itu hendaknya saling tolong-menolong satu sama lain.
10. Bahwa barangsiapa dari kalangan Yahudi yang menjadi pengikut kita, ia berhak mendapat pertolongan dan persamaan; tidak boleh menganiaya atau memusuhi mereka.
11. Bahwa orang-orang beriman bersatu dalam persetujuan damai; tidak dibenarkan seorang mu’min mengadakan perdamaian sendiri dengan meninggalkan mu’min lainnya dalam keadaan perang di jalan Allah. Mereka harus sama dan adil.
12. Bahwa setiap orang yang berperang bersama kita satu sama lain harus saling bergiliran.
13. Bahwa orang-orang beriman itu harus saling membela terhadap sesamanya yang telah tewas di jalan Allah.
14. Bahwa orang-orang yang beriman dan bertakwa hendaknya menempatkan diri dalam pimpinan yang baik dan lurus.
15. Bahwa siapa pun tidak dibolehkan melindungi harta-benda atau jiwa orang Quraisy dan tidak boleh merintangi orang beriman.
16. Bahwa barang siapa membunuh orang beriman yang tidak bersalah dengan cukup bukti, maka ia harus mendapat balasanyang setimpal, kecuali bila keluarga si terbunuh sukarela (menerima tebusan).
17. Bahwa orang-orang yang beriman harus menentangnya semua dan tidak dibenarkan mereka hanya tinggal diam.
18. Bahwa seseorang yang beriman yang telah mengakui isi piagam ini dan beriman kepada Allah dan hari kemudian, tidak dibenarkan menolong pelaku kejahatan atau membelanya, dan bahwa barangsiapa yang menolongnya atau melindunginya, ia akan mendapat kutukan dan murka Allah pada hari kiamat, dan tak ada tebusan yang dapat diterima.
19. Bahwa bila di antara kamu timbul perselisihan tentang sesuatu masalah yang bagaimana pun, maka selesaikan dengan ajaran Allah melalui Muhammad – ‘alaihi-shalatu wa salam.
20. Bahwa orang-orang Yahudi harus mengeluarkan dana bersama orang-orang beriman selama mereka masih dalam keadaan perang.
21. Bahwa orang-orang Yahudi Banu ‘Auf adalah satu umat dengan
orang-orang beriman. Orang-orang Yahudi hendaknya berpegang pada agama
mereka, dan orang-orang Islam pun hendaknya berpegang pada agama mereka
pula, termasuk pengikut-pengikut mereka dan diri mereka sendiri,
kecuali orang yang melakukan perbuatan aniaya dan durhaka. Orang
semacam ini hanyalah akan menghancurkan dirinya dan keluarganya sendiri.
22. Bahwa terhadap orang-orang Yahudi Banu-Najjar, Yahudi
Banul-Ha-rits, Yahudi Banu Sa’ida, Yahudi Banu-Jusyam, Yahudi Banu
Aus, Yahudi Banu Tsa’labah, Jafnah dan Banu Syuthaibah, berlaku sama
seperti terhadap mereka sendiri.
23. Bahwa tiada seorang dari mereka itu boleh keluar kecuali dengan ijin Muhammad saw.
24. Bahwa seseorang tidak boleh dirintangi menuntut haknya yang diakui; dan barangsiapa yang diserang, ia dan keluarganya harus membela diri, kecuali jika ia menganiaya. Ini merupakan ketentuan Allah.
25. Bahwa orang-orang Yahudi berkewajiban menanggung nafkah mereka
sendiri dan kaum Muslimin pun berkewajiban menanggung nafkah mereka
sendiri pula. Antara mereka harus ada tolong-menolong dalam menghadapi
orang yang hendak menyerang pihak yang mengadakan piagam perjanjian
ini.
26. Bahwa mereka sama-sama berkewajiban, saling nasihat-menasihati dan
saling berbuat kebaikan dan menjauhi segala perbuatan dosa.
27. Bahwa seseorang tidak dibenarkan melakukan perbuatan salah terhadap sekutunya, dan bahwa yang harus ditolong ialah yang teraniaya.
28. Bahwa orang-orang Yahudi berkewajiban mengeluarkan belanja bersama orang-orang beriman selama masih dalam keadaan perang.
29. Bahwa kota Yatsrib adalah kota yang dihormati bagi orang yang melakukan perjanjian ini (menjadi kota perjanjian).
30. Bahwa tetangga itu seperti diri sendiri, tidak boleh diganggu dan diperlakukan secara jahat.
31. Bahwa suatu tempat yang dihormati tidak boleh didiami orang tanpa ijin penduduknya.
32. Bahwa bila di antara orang-orang yang mengakui perjanjian ini terjadi suatu perselisihan yang dikhawatirkan akan menimbulkan kerusakan, maka rujukannya adalah ajaran Allah melalui Muhammad saw, dan bahwa Allah mendukung orang yang teguh dan setia memegang perjanjian ini.
33. Bahwa melindungi orang-orang Quraisy (yang kafir) atau menolong mereka tidak dibenarkan.
34. Bahwa antara mereka harus saling membantu melawan orang yang hendak menyerang Yatsrib ini. Tapi bila telah diajak berdamai maka sambutlah ajakan perdamaian itu.
35. Bahwa apabila mereka diajak berdamai, maka orang-orang yang
beriman wajib menyambutnya, kecuali kepada orang yang memerangi
agama. Bagi setiap orang, dari pihaknya sendiri mempunyai bagiannya
masing-masing.
36. Bahwa orang-orang Yahudi Aus, baik diri mereka sendiri atau
pengikut-pengikut mereka mempunyai kewajiban seperti mereka yang sudah
menyetujui naskah perjanjian ini dengan segala kewajiban sepenuhnya
dari mereka yang menyetujui naskah perjanjian ini.
37. Bahwa kebaikan itu tidak sama dengan kejahatan dan bagi orang yang melakukannya hanya akan memikul sendiri akibatnya. Dan bahwa Allah bersama pihak yang benar dan patuh menjalankan isi perjanjian ini.
38. Bahwa orang tidak boleh melanggar isi perjanjian ini, kecuali bila ia orang yang zhalim dan/atau jahat.
39. Bahwa barangsiapa yang keluar atau tinggal dalam kota Madinah ini, keselamatannya tetap terjamin, kecuali orang yang berbuat zhalim dan melakukan kejahatan.
40. Allah pasti melindungi orang yang baik/bertakwa, dan Muhammad adalah Rasul Allah (yang mengemban tugas melaksanakan hukum Allah).
*** Penomoran tidak terdapat pada naskah aslinya. Penomoran di sini dilakukan hanya untuk memudahkan pengkajian.
Posting Komentar
Posting Komentar